Seorang pembaca artikel “Kecanduan masturbasi: Cara mengatasinya” bertanya, “apakah onani/masturbasi merupakan hadats besar yang apabila setelah melakukakannya harus mandi besar? atau cukup berwudhu saja?”
Jawaban M Shodiq Mustika:
Dalam kitab Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah juz 1, diterangkan bahwa menurut fukaha pada umumnya, yang mewajibkan mandi itu lima perkara:
-
Keluar mani yang disertai syahwat
-
Hubungan kelamin
-
Terhentinya haidh atau pun nifas
-
Mati
-
Bila orang kafir masuk islam
Onani atau masturbasi itu bukan tergolong hubungan kelamin, tetapi ada kemungkinan keluar mani yang disertai syahwat. Jadi, kalau onani/masturbasi itu sampai keluar mani, maka wajiblah “mandi besar” (meratakan air ke seluruh tubuh).
Namun bila seseorang merasakan hendak keluar mani sewaktu syahwat, tetapi ia menahannya sehingga maninya tidak jadi keluar, maka tidaklah ia wajib mandi.
Dalilnya antara lain:
Sabda Rasulullah saw, “Air itu disebabkan oleh air.” (HR Muslim)
Demikian jawabanku. Sudah cukup jelas, bukan?



6 November 2008 pukul 00:03
assalamulaikum wr wb.
saya mau tanya gimana kalo itu terjadi bila hanya sebatas mimpi basah / bermimpi berssetubuh apakah harus mandi wajib?
bagaimana cara membedakan itu bukan mani , karena menurut yang saya pernah denger di bagi 3 namun saya lupa apa saja jenisnya , kemudian 2 dari ketiga jenis ga perlu mandi wajib, benarkah ?
10 November 2008 pukul 04:11
@ gunawan s
Dalam mimpi basah (sampai keluar mani) itu terkandung syahwat. Jadi, wajib mandi.
Cairan yang keluar ketika mulai terangsang disebut madzi. Warnanya bening. Sedangkan air mani itu agak keruh. Keluarnya madzi memang tidak mewajibkan mandi.
wa’alaykum salam wr wb
14 Januari 2009 pukul 13:02
dalam syar’i bila keluar mani baik sengaja maupun tidak maka pelakunya di wajibkan mandi janabah.akan tetapi jika mengeluarkan madzi saja maka cukup membersihkan kemaluan lalu berwudu.
jadi salah satu penyebab laki-laki onani adalah seorang wanita yang dengan sengaja menampakkan bentuk tubuhnya dabn kepada kaum hawa disarankan untuk menahan pandangannya
16 Maret 2009 pukul 02:15
ksus yg d ungkpkn d atas trjd pd laki2..bgmn jka onani trjd pd wanita..?wajib mandi bsar kah..?onani yg d mksd,bukn memasukkan sesuatu,tp hy skdr mengesek saja..gmn tu hukum’a..dan gmn pula hukum’a jka memasukan sesuatu..?
16 Maret 2009 pukul 19:52
kasus yg d ungkpkn d atas bla onani trjd pd laki2..bgmn jka onani trjd pd wanita..?wajib mandi bsar kah..?onani yg d mksd,bukn memasukkan sesuatu,tp hy skdr mengesek saja..gmn tu hukum’a..dan gmn pula hukum’a jka memasukan sesuatu..?(mandi besar kah?)
tx’s..
17 Maret 2009 pukul 10:16
@ Dhy
Pada onani, orgasme-lah yang mewajibkan mandi. Keluarnya mani pada pria merupakan pertanda orgasme. Pada perempuan, tanda orgasmenya beda. (Lihat “Keluarnya Cairan Bukan Tanda Orgasme Perempuan“.)
Bila disertai syahwat, “menggesek saja” itu pun sudah tergolong onani.
23 Maret 2009 pukul 14:12
gimana cra menghilangkan ketergantungan bila melakukan hal tersebut…thanx
23 Maret 2009 pukul 18:03
@ ryanti
Lihat http://shodiq.com/2008/09/03/kecanduan-masturbasi-cara-mengatasinya/
21 Juni 2009 pukul 12:14
apakah madzi najis? sehingga kita harus ganti pakaian dan membersihkan kemaluan saat hendak sholat? jzklh
26 Juni 2009 pukul 18:39
teman saya pernah melakukan petting dengan pacarnya
dan setelah melakukan ia sadar akan dosa itu.
yang ingin saya tanyakan :
1. apakah ia wajib mandi besar
2. setelah mandi ia tidak mengganti pakaian apakah sholatnya sah
3. Apakah sholatnya diterima
4. bolehkah ia membaca al-qur’an
16 Juli 2009 pukul 13:38
onani dosa ga sih?
2 Oktober 2009 pukul 13:57
sy mau tanya kalau misalnya seorang perempuan keluar cairan seperti mani apakah wjb mandi besar??
keluarnya secara tb2 tampa ada sebab.