Ketua Organisasi Dakwah Mau Pacaran Secara Islami

saya boleh berbincang dengan bapak kan mengenai masalah agama? karena saya merasa bertanggungjawab sebagai ketua di organisasi [dakwah] yang saya tempati sekarang utk bisa membimbing khususnya diri saya dalam beragama umumnya utk umat muslim siapa tahu saya bisa menjadi mubaligh juga seperti bapak hehehehe….

[1] pak, mengawali perbincangan kita, saya ingin berdiskusi dengan bapak mengenai realita kehidupan yang saya saksikan yaitu mengenai “pacaran”, saya sudah membaca banyak artikel bapak mengenai “pacaran islami” dan saya mendukung sekali apa yang bapak paparkan karena saya merasa bahwa cinta merupakan anugrah dimana kita sebagai manusia sah-sah saja kalau memiliki rasa terhadap lawan jenis….

[2] tetapi sepertinya pak saya tdk bisa pacaran utk sementara ini dikarenakan lingkungan organisasi saya sepertinya sangat melarang yang namanya “pacaran” jadi mungkin saya sbg ketua sekarang bingung mengambil sikap saya takut kalau saya pacaran orang akan menganggap jelek organisasi saya yg notabene organisasi “dakwah islam”…..

[3] tetapi menurut ego saya pribadi yang tentunya didasarkan pada pemahaman saya islam bahwa pacaran itu tdk apa2 selama tdk melakukan hal yg dilarang kan pak?

[4] jujur skrg saya sedang jatuh cinta dgn seorang wanita tetapi dia sudah punya pacar namun saya tdk tau mengapa hati saya ini kayaknya mentok sama dia apa mungkin ini jodoh ya pak? wallahu ‘alam…

[5] tapi yang saya masih tdk mengerti mengapa rata2 org sekarang yang mengatasnamakan dakwah islam sepertinya selalu radikal yang menjalankan agama islam secara berlebihan dimana menurut saya itu terlalu memberatkan kepada diri saya padahal nabi Muhammad saja dalam haditsnya bersabda “permudah jangan persulit” bener ga pak?

[6] saya makin bingung kadang saya merasa berdosa jika tdk melakukan hal yang menurut “mereka” ini adalah islam yg sesungguhnya tetapi menurut saya islam tdk seperti itu gimana menurut bapak?

[7] mungkin menurut saya ulama yang berani berijtihad dan mewakili hati nurani saya di Indonesia baru pak Quraish shihab dan bapak M shodiq mustika dalam menetapkan hukum atau memberi penjelasan tentang islam karena bahasan2nya relevan dgn kehidupan sehari2 dan flexible dgn perkembangan zaman namun tetap mengacu pada Qur’an dan Sunnah Rasul……

[8] Pak, bisa rekomendasikan saya dimana tempat PW Muhammadiyah di bandung siapa tahu saya bisa berbincang dengan ulama disana dan sukur2 kalo beliau bisa menjadi guru juga di organisasi saya utk lebih memantapkan dakwah islam yang juga bisa mengajarkan bahasa arab pada teman2 mahasiswa, supaya kegiatan organisasi ini dapat disukai oleh orang banyak dimana kenyataan sekarang org2 ga mau kalo mengaji dalam artian mengkaji perihal masalah kehidupan dalam sudut pandang agama menurut mereka “ga gaul” padahal sebenarnya jika mereka ikut sangat bermanfaat…..

[9] maaf ya pak saya sudah berani merepotkan bapak tapi maksud saya insya Allah baik, saya ingin mencoba belajar berdakwah dalam kepengurusan saya sekarang karena saya sadar ilmu saya belum seberapa……trimakasih sebelumnya.

Jawaban M Shodiq Mustika: Baca entri selengkapnya »

Hukum Musik / Nyanyian: HALAL (Fatwa Yusuf Qardhawi)

Kutipan dari buku Dr. Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer (Gema Insani Press), “Hukum Mendengarkan Nyanyian“:

PERTANYAAN

Sebagian orang mengharamkan semua bentuk nyanyian dengan alasan firman Allah: “Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu hanya memperoleh azab yang menghinakan.” (Luqman: 6)

Selain firman Allah itu, mereka juga beralasan pada penafsiran para sahabat tentang ayat tersebut. Menurut sahabat, yang dimaksud dengan “lahwul hadits” (perkataan yang tidak berguna) dalam ayat ini adalah nyanyian.

Mereka juga beralasan pada ayat lain: “Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya …” (Al Qashash: 55)

Sedangkan nyanyian, menurut mereka, termasuk “laghwu” (perkataan yang tidak bermanfaat).

Pertanyaannya, tepatkah penggunaan kedua ayat tersebut sebagai dalil dalam masalah ini? Dan bagaimana pendapat Ustadz tentang hukum mendengarkan nyanyian? Kami mohon Ustadz berkenan memberikan fatwa kepada saya mengenai masalah yang pelik ini, karena telah terjadi perselisihan yang tajam di antara manusia mengenai masalah ini, sehingga memerlukan hukum yang jelas dan tegas. Terima kasih, semoga Allah berkenan memberikan pahala yang setimpal kepada Ustadz.

JAWABAN

Masalah nyanyian, baik dengan musik maupun tanpa alat musik, merupakan masalah yang diperdebatkan oleh para fuqaha kaum muslimin sejak zaman dulu. Mereka sepakat dalam beberapa hal dan tidak sepakat dalam beberapa hal yang lain.

Mereka sepakat mengenai haramnya nyanyian yang mengandung kekejian, kefasikan, dan menyeret seseorang kepada kemaksiatan, karena pada hakikatnya nyanyian itu baik jika memang mengandung ucapan-ucapan yang baik, dan jelek apabila berisi ucapan yang jelek. Sedangkan setiap perkataan yang menyimpang dari adab Islam adalah haram. Maka bagaimana menurut kesimpulan Anda jika perkataan seperti itu diiringi dengan nada dan irama yang memiliki pengaruh kuat? Mereka juga sepakat tentang diperbolehkannya nyanyian yang baik pada acara-acara gembira, seperti pada resepsi pernikahan, saat menyambut kedatangan seseorang, dan pada hari-hari raya. Mengenai hal ini terdapat banyak hadits yang sahih dan jelas.

Namun demikian, mereka berbeda pendapat mengenai nyanyian selain itu (pada kesempatan-kesempatan lain). Diantara mereka ada yang memperbolehkan semua jenis nyanyian, baik dengan menggunakan alat musik maupun tidak, bahkan dianggapnya mustahab. Sebagian lagi tidak memperbolehkan nyanyian yang menggunakan musik tetapi memperbolehkannya bila tidak menggunakan musik. Ada pula yang melarangnya sama sekali, bahkan menganggapnya haram (baik menggunakan musik atau tidak).

Dari berbagai pendapat tersebut, saya cenderung untuk berpendapat bahwa nyanyian adalah halal, karena asal segala sesuatu adalah halal selama tidak ada nash sahih yang mengharamkannya. Kalaupun ada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, adakalanya dalil itu sharih (jelas) tetapi tidak sahih, atau sahih tetapi tidak sharih. Antara lain ialah kedua ayat yang dikemukakan dalam pertanyaan Anda. Baca entri selengkapnya »

Fatwa Yusuf Qardhawi: Hukum Mengecat (Semir) Rambut

Sehubungan dengan masalah ini ada satu riwayat yang menerangkan, bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya, dengan suatu anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli Zuhud yang berlebih-lebihan itu. Namun Rasulullah s.a.w. melarang taqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. mengatakan:

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.” (Riwayat Bukhari)

Perintah di sini mengandung arti sunnat, sebagaimana biasa dikerjakan oleh para sahabat, misalnya Abubakar dan Umar. Sedang yang lain tidak melakukannya, seperti Ali, Ubai bin Kaab dan Anas.

Tetapi warna apakah semir yang dibolehkan itu? Dengan warna hitam dan yang lainkah atau harus menjauhi warna hitam? Baca entri selengkapnya »

Fatwa MUI: Golput haram, rokok makruh-haram

Kudengar berita, baru saja MUI keluarkan fatwa yang agak sensitif. Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat Gusrizal Gazahar mengatakan, ulama sepakat memutuskan golput hukumnya haram jika ada pimpinan yang dipilih memenuhi syarat. Sebaliknya, bila ada seseorang yang tepat untuk menjadi pimpinan tetapi pemilih memutuskan Golput hukumnya juga haram. “Dalam Islam, memilih pimpinan itu wajib, asal[kan] pimpinan yang dipilih itu memenuhi persyaratan,” kata Gusrizal. (Sumber: Tempo Interaktif)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ali Mustafa Ya’qub menjelaskan, ijtimak ulama memutuskan merokok hukumnya ’’dilarang’’, yakni antara haram dan makruh. Maksudnya, hukumnya makruh bagi orang-orang pada umumnya, tetapi haram bagi orang tertentu atau dalam keadaan tertentu. Yang diharamkan merokok adalah “ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat umum, dan pengurus MUI,” katanya di aula Perguruan Dinniyah Putri, Jalan Abdul Hamid Hakim, Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), Ahad (25/1). (Sumber: Riau Pos) (Catatan: Makruh itu sendiri terdiri dari dua macam: [1] makruh yang dekat dengan halal dan [2] makruh yang dekat dengan haram. Dalam fatwa MUI ini, hukum rokok adalah makruh yang dekat dengan haram.)

Baca entri selengkapnya »

Dapatkah menebus dosa zina dengan menikah (tanpa restu orangtua)?

Saya seorang wanita telah menjalin hubungan selama beberapa tahun dengan kekasih saya. Selama itu, hubungan saya dengan dia tidak direstui oleh kedua orang tua saya. Awalnya, ketidak setujuan orang tua saya karena dia tidak satu suku dengan saya. Selain itu, ortu saya juga mempermasalahkan pekerjaan kekasih saya, karena dia hanya wiraswata yang baru memulai usahanya. Selama itu, kami tidak menyerah tuk mempertahankan apa yang menurut kami tidak salah. Kami yakin, kami bisa bertahan bersama.

Suatu hari, kami melakukan kesalahan. Saya dan dia “berhubungan lebih dekat”. Kami melakukannya karena kami ingin mengikat satu sama lain. Kami tak ingin terpisahkan. Kini, kami berdua sadar bahwa yang telah kami lakukan itu salah dan dosa besar. Karena itu, kami ingin menebusnya dengan menikah. Kami ingin kembali bertaubat bersama di jalanNya.

Akan tetapi, upaya perwujudan niat kami itu tidak mulus. Pihak kelurga saya makin keras menentang hubungan kami, sedangkan keluarga pihak kekasih malah yg sangat mendukung untuk kami segera menikah. (Keluarga kami berdua tidak tahu sejauh mana sdh kedekatan kami. Kami tidak ingin mengecewakan mereka dengan mengatakan apa yang sebenarnya terjadi antara kami berdua.)

Yang ingin aku tanyakan, apa yang harus kami lakukan tuk bisa menggugah hati ortuku dan mereka mengerti keinginan kami tanpa kami harus mengatakan keeratan hubungan kami yang salah?? Dan apabila kami menikah dan bertaubat, mungkinkah ALLAH mengampuni kami??

Jawaban M Shodiq Mustika:

Yang pasti, Baca entri selengkapnya »

Jilbab, Tunangan, Mahar, dan Istikharah

P. Shodiq, sy ingin menanyakan “Apakah pertunangan itu termasuk hal yang dibolehkan?” Sy sekarang memiliki seorang “tunangan”, wanita tersebut dikenalkan oleh seseorang kepada sy. Awalnya kita telp. dan SMS-an dan setelah itu kita sering bertemu. Sy tidak ingin mengikuti model “Pacaran pra Nikah”, akhirnya sy katakan kesungguhannya untuk memperisterinya. Dia dan keluarganya tidak menolak dengan syarat tertentu. Salah satu syaratnya dia ingin menikah selepas dia selesai kuliah. Waktu terus berjalan, dan akhirnyapun sy bertunangan dengannya. Tapi sy ragu “Apa dia jodoh terbaik untuk sy?” karena:

  1. Dia enggan menggunakan hijab, padahal sy sudah seringkali menasehatinya.
  2. Dia meminta jangka waktu seperti sy ceritakan di atas, yang mana sy khawatir tidak dapat melaluinya.
  3. Dia meminta mahar yang relatif tinggi.
  4. Sy pernah menguji dia tentang loyalitasnya pada keluarga saya, tetapi dia sepertinya kurang menerima keadaan keluarga saya.

Karena itu sy ingin jawaban Bapak, sebagai bagian dari istikharah sy.

Jawaban M Shodiq Mustika:

Baca entri selengkapnya »

Hargailah perbedaan pendapat masalah aurat!

pak ustad… artikel anda memang sangat bagus… pertimbangan anda dalam bidang fikih memang luar biasa… namun dalam masalah aurat ini mungkin bapak juga harus berhati-hati dalam mengambil keputusan…

yaa,,kita semua memaklumi bahwa kita tinggal di dunia yang sudah terbolak balik… tapi,bukan berarti kita boleh menghalalkan aurat yang sudah ditentukan dalam al-qur’an maupun as-sunnah… memang ulama banyak sekali perbedaan pndapat… smnjak saya mendalami ilmu fikih saya juga merasakan hal tersebut…

tapi, saya sangat menghimbau kpd bapak… janganlah sampai menghalalkan apa yang sudah menjadi ktentuan Allah… karena bisa menimbulkan fitnah di antara umat islam sendiri…. ni, coba bapak baca comment yang diatas… ada yang mengatakan bahwa pake bikini aja…

ini bbahaya pak… kalo bapak sampai menuturkan hal yang membuat kaum muslimin jadi salah paham… jadi saya menghimbau, mungkin kali ini bapak harus memperbaiki artikel ini… saya khawatir pak ada yang mempunyai fikiran jelek dan akhirnya merubah ajaran islam yang sudah tetap…

jujur saya memang kagum dengan ilmu fikih yang bapak dalami, semoga bapak selalu diberi petunjuk oleh Allah… tapi kali ini saya mengkritik nih… gapapa yaa…^u^ tolong diperbaiki ya pak…

Tanggapan M Shodiq Mustika:

Baca entri selengkapnya »