<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Tuntunan Islam</title>
	<atom:link href="http://muslimmoderat.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslimmoderat.wordpress.com</link>
	<description>Pedoman Islam dalam berbagai bidang kehidupan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 18 May 2009 21:00:34 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='muslimmoderat.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/2f4341e0804ba86725b393efeb0a4b0b?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Tuntunan Islam</title>
		<link>http://muslimmoderat.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Kesalahan Istikharah SBY dalam Memilih Cawapres Boediono</title>
		<link>http://muslimmoderat.wordpress.com/2009/05/18/kesalahan-istikharah-sby-dalam-memilih-cawapres-boediono/</link>
		<comments>http://muslimmoderat.wordpress.com/2009/05/18/kesalahan-istikharah-sby-dalam-memilih-cawapres-boediono/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 18 May 2009 16:57:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>M Shodiq Mustika</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Boediono]]></category>
		<category><![CDATA[istikharah]]></category>
		<category><![CDATA[PilPres 2009]]></category>
		<category><![CDATA[SBY]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslimmoderat.wordpress.com/?p=212</guid>
		<description><![CDATA[Baru-baru ini aku membaca gugatan dua orang blogger mengenai istikharahnya SBY dalam memilih cawapres Boediono. Blogger pertama (nirwansyahputra) langsung menegur, &#8220;SBY, Jangan Main-main dengan Istikharah!&#8221; Blogger kedua (nusantaraku) mempertanyakan, &#8220;Dan apakah sosok ekonom seperti Boediono memang merupakan pilihan Tuhan untuk memimpin negeri ini? Apakah Tuhan memang memilih sosok ekonom yang enggan membantu rakyat kecil disisi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimmoderat.wordpress.com&blog=2194645&post=212&subd=muslimmoderat&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Baru-baru ini aku membaca gugatan dua orang blogger mengenai istikharahnya SBY dalam memilih cawapres Boediono. Blogger pertama (nirwansyahputra) langsung menegur, &#8220;<a href="http://nirwansyahputra.wordpress.com/2009/05/11/sby-jangan-main-main-dengan-istikharah/">SBY, Jangan Main-main dengan Istikharah!</a>&#8221; Blogger kedua (nusantaraku) mempertanyakan, &#8220;<a href="http://nusantaranews.wordpress.com/2009/05/14/tuhan-memilih-cawapres-boediono-melalui-istikharah-sby/">Dan apakah sosok ekonom seperti Boediono memang merupakan pilihan Tuhan untuk memimpin negeri ini? Apakah Tuhan memang memilih sosok ekonom yang enggan membantu rakyat kecil disisi lain senang membantu pengusaha kaya? Atau sebaliknya, “istikharah” hanyalah kedok politik atas nama Agama?</a>&#8220;</p>
<p>Kedua blogger tersebut menggunakan sudut pandang logika dalam analisis mereka. Di sini, aku hendak menggunakan sudut pandang agama Islam. Kebetulan, masalah istikharah bukanlah perkara yang asing bagiku. (Selama ini, ada dua buku karyaku mengenai istikharah, yaitu <em>Rahasia Sholat Istikharah</em> dan <a href="http://shodiq.com/2008/01/29/cara-cerdas-mendapatkan-jodoh-ideal/">Istikharah Cinta</a>.) </p>
<p>Pertanyaan yang hendak kujawab dalam postingan ini adalah: Apakah dalam memilih Boediono sebagai cawapres, SBY sudah melakukan istikharah sesuai dengan ajaran agama Islam? Kalau belum sesuai, di manakah letak kesalahannya atau kekurangsempurnaannya? <span id="more-212"></span></p>
<p>An-Nawawi menjelaskan, &#8220;Disunahkan untuk <strong>bermusyawarah sebelum melakukan istikharah</strong>.&#8221; (<em>Al-Mausu&#8217;ah al-Kuwaitiyyah</em>, 3/243) Salah satu dalilnya, Allah SWT berfirman: &#8220;Bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila engkau telah mengambil keputusan [seusai musyawarah dan istikharah], maka bertawakkallah kepada Allah.&#8221; (QS Ali &#8216;Imran: 159)</p>
<p>Pada kenyataannya, dalam menetapkan pilihan Boediono sebagai cawapres, SBY tidak bermusyawarah lebih dulu dengan partai-partai pendukung koalisinya. SBY hanya menyampaikan informasi <em>setelah</em> keputusan itu beliau ambil. (Lihat &#8220;<a href="http://jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&amp;nid=68943">Empat Parpol Koalisi Merasa Tak Diajak Bicara</a>&#8220;.) </p>
<p>Tidak bermusyawarah lebih dulu itulah salah satu kesalahan atau kekurangsempurnaan istikharahnya SBY dalam memilih Boediono sebagai cawapresnya. Jadi, istikharah yang beliau lakukan itu <strong>belum sepenuhnya sesuai dengan ajaran Islam</strong>. </p>
<p>Wallaahu a&#8217;lam.</p>
Posted in Politik Tagged: Boediono, istikharah, PilPres 2009, SBY <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muslimmoderat.wordpress.com/212/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muslimmoderat.wordpress.com/212/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muslimmoderat.wordpress.com/212/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muslimmoderat.wordpress.com/212/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muslimmoderat.wordpress.com/212/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muslimmoderat.wordpress.com/212/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muslimmoderat.wordpress.com/212/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muslimmoderat.wordpress.com/212/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muslimmoderat.wordpress.com/212/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muslimmoderat.wordpress.com/212/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimmoderat.wordpress.com&blog=2194645&post=212&subd=muslimmoderat&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslimmoderat.wordpress.com/2009/05/18/kesalahan-istikharah-sby-dalam-memilih-cawapres-boediono/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0c56cfd65b24a709859aa6ee1d184107?s=96&#38;d=http%3A%2F%2Fa.wordpress.com%2Fi%2Fmu.gif&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Shodiq</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ketua Organisasi Dakwah Mau Pacaran Secara Islami</title>
		<link>http://muslimmoderat.wordpress.com/2009/05/16/ketua-organisasi-dakwah-mau-pacaran-secara-islami/</link>
		<comments>http://muslimmoderat.wordpress.com/2009/05/16/ketua-organisasi-dakwah-mau-pacaran-secara-islami/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 16 May 2009 07:49:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>M Shodiq Mustika</dc:creator>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Studi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[metode dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[pacaran islami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslimmoderat.wordpress.com/?p=210</guid>
		<description><![CDATA[saya boleh berbincang dengan bapak kan mengenai masalah agama? karena saya merasa bertanggungjawab sebagai ketua di organisasi [dakwah] yang saya tempati sekarang utk bisa membimbing khususnya diri saya dalam beragama umumnya utk umat muslim siapa tahu saya bisa menjadi mubaligh juga seperti bapak hehehehe&#8230;.
[1] pak, mengawali perbincangan kita, saya ingin berdiskusi dengan bapak mengenai realita [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimmoderat.wordpress.com&blog=2194645&post=210&subd=muslimmoderat&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><blockquote><p>saya boleh berbincang dengan bapak kan mengenai masalah agama? karena saya merasa bertanggungjawab sebagai ketua di organisasi [dakwah] yang saya tempati sekarang utk bisa membimbing khususnya diri saya dalam beragama umumnya utk umat muslim siapa tahu saya bisa menjadi mubaligh juga seperti bapak hehehehe&#8230;.</p>
<p>[1] pak, mengawali perbincangan kita, saya ingin berdiskusi dengan bapak mengenai realita kehidupan yang saya saksikan yaitu mengenai &#8220;pacaran&#8221;, saya sudah membaca banyak artikel bapak mengenai &#8220;<a href="http://shodiq.com/tag/pacaran-islami/">pacaran islami</a>&#8221; dan saya mendukung sekali apa yang bapak paparkan karena saya merasa bahwa cinta merupakan anugrah dimana kita sebagai manusia sah-sah saja kalau memiliki rasa terhadap lawan jenis&#8230;.</p>
<p>[2] tetapi sepertinya pak saya tdk bisa pacaran utk sementara ini dikarenakan lingkungan organisasi saya sepertinya sangat melarang yang namanya &#8220;pacaran&#8221; jadi mungkin saya sbg ketua sekarang bingung mengambil sikap saya takut kalau saya pacaran orang akan menganggap jelek organisasi saya yg notabene organisasi &#8220;dakwah islam&#8221;&#8230;..</p>
<p>[3] tetapi menurut ego saya pribadi yang tentunya didasarkan pada pemahaman saya islam bahwa pacaran itu tdk apa2 selama tdk melakukan hal yg dilarang kan pak? </p>
<p>[4] jujur skrg saya sedang jatuh cinta dgn seorang wanita tetapi dia sudah punya pacar namun saya tdk tau mengapa hati saya ini kayaknya mentok sama dia apa mungkin ini jodoh ya pak? wallahu &#8216;alam&#8230;</p>
<p>[5] tapi yang saya masih tdk mengerti mengapa rata2 org sekarang yang mengatasnamakan dakwah islam sepertinya selalu radikal yang menjalankan agama islam secara berlebihan dimana menurut saya itu terlalu memberatkan kepada diri saya padahal nabi Muhammad saja dalam haditsnya bersabda &#8220;permudah jangan persulit&#8221; bener ga pak?</p>
<p>[6] saya makin bingung kadang saya merasa berdosa jika tdk melakukan hal yang menurut &#8220;mereka&#8221; ini adalah islam yg sesungguhnya tetapi menurut saya islam tdk seperti itu gimana menurut bapak? </p>
<p>[7] mungkin menurut saya ulama yang berani berijtihad dan mewakili hati nurani saya di Indonesia baru pak Quraish shihab dan bapak M shodiq mustika dalam menetapkan hukum atau memberi penjelasan tentang islam karena bahasan2nya relevan dgn kehidupan sehari2 dan flexible dgn perkembangan zaman namun tetap mengacu pada Qur&#8217;an dan Sunnah Rasul&#8230;&#8230;</p>
<p>[8] Pak, bisa rekomendasikan saya dimana tempat PW Muhammadiyah di bandung siapa tahu saya bisa berbincang dengan ulama disana dan sukur2 kalo beliau bisa menjadi guru juga di organisasi saya utk lebih memantapkan dakwah islam yang juga bisa mengajarkan bahasa arab pada teman2 mahasiswa, supaya kegiatan organisasi ini dapat disukai oleh orang banyak dimana kenyataan sekarang org2 ga mau kalo mengaji dalam artian mengkaji perihal masalah kehidupan dalam sudut pandang agama menurut mereka &#8220;ga gaul&#8221; padahal sebenarnya jika mereka ikut sangat bermanfaat&#8230;..</p>
<p>[9] maaf ya pak saya sudah berani merepotkan bapak tapi maksud saya insya Allah baik, saya ingin mencoba belajar berdakwah dalam kepengurusan saya sekarang karena saya sadar ilmu saya belum seberapa&#8230;&#8230;trimakasih sebelumnya.</p></blockquote>
<p>Jawaban M Shodiq Mustika: <span id="more-210"></span></p>
<p>Pertanyaanmu padat. Jawabanku kuusahakan padat juga, ya!</p>
<p>0) Ya, aku senang berdiskusi denganmu mengenai masalah agama. Untuk itu, kau bisa mengirim eMail pribadi kepada diriku. Namun, supaya lebih afdol, jawabanku kusampaikan pula kepada publik. Tentu saja, untuk menjaga kehormatan dirimu, identitasmu kurahasiakan.</p>
<p>1) Alhamdulillaah&#8230; terima kasih atas dukunganmu. Aku pun bersyukur, semakin banyak orang yang (secara diam-diam atau pun terang-terangan) menerima keberadaan <a href="http://shodiq.com/tag/pacaran-islami/">pacaran islami</a>.</p>
<p>2) Ya, mengingat posisimu adalah ketua organisasi dakwah, saranku berbeda dengan yang kusampaikan di &#8220;<a href="http://shodiq.com/2009/02/23/konsultasi-dilema-hubungan-tanpa-status-antar-aktivis-dakwah/">Konsultasi: Dilema Hubungan Tanpa Status antar Aktivis Dakwah</a>&#8220;. Dalam posisi ini, sebaiknya kau memang lebih mengutamakan citra organisasi dakwah daripada memenuhi kebutuhan pribadi tersebut. </p>
<p>3) Memang benar, pacaran itu halal, asalkan tidak melanggar larangan syar&#8217;i. Namun, Islam itu bukan hanya mengenal istilah halal, melainkan juga “halalan wa thayyiban”. (Halal bermakna “boleh”; thayyib berarti “baik, patut, indah, dan sebagainya”.) Meskipun halal, dirimu kurang thayyib bila <em>secara terbuka</em> (demonstratif) melakukan pacaran islami, mengingat posisimu sebagai ketua organisasi dakwah.</p>
<p>4) Menurutku, dia mungkin bukan jodoh terbaikmu. Bolehjadi ada yang lain yang lebih tepat bagi dirimu. Keyakinanmu bahwa hatimu sudah mentok pada dirinya mengisyaratkan bahwa jangan-jangan hatimu ini sedang dirayu oleh pasukan iblis. Sebab, Allah berkuasa membolak-balik hati siapa saja. Kalau kita tidak mau hati kita dibolak-balik oleh-Nya, bukankah itu pertanda syetanlah yang menguasai hati kita?</p>
<p>5a) Pada beberapa tahun terakhir ini, aktivis Islam radikal (atau agak radikal) tampak giat menggarap dakwah di kalangan generasi muda, seperti mahasiswa dan remaja masjid. Mereka yang radikal atau agak radikal itu cenderung lebih vokal daripada yang moderat (atau agak moderat), sehingga seolah-olah semuanya begitu. Padahal, dalam pengamatanku, yang moderat itu jauh lebih banyak. Kalau belum yakin, cobalah keluar dari masjid ke masjid (seperti yang ditradisikan oleh Jamaah Tabligh), masuk ke pelosok-pelosok kampung, dari desa ke desa, pesantren-pesantren, dan sebagainya.</p>
<p>5b) Ya, Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا، بَشِّرُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا</p>
<p>“Permudah dan jangan kalian persulit. Gembirakan, dan jangan kalian membuat (mereka) lari.” (HR. Al-Bukhari no. 69)</p>
<p>6) Yang perlu lebih kita takuti daripada penilaian dari orang lain adalah penilaian dari Allah. Padahal, apabila hasil ijtihad itu benar dalam pandangan Allah, maka pahalanya dua. Sedangkan kalau hasil ijtihad itu salah dalam pandangan Allah, maka pahalanya satu. Jadi, dosanya tidak ada. Karena itu, kita tidak perlu takut berdosa bila mengikuti hasil ijtihad ulama terpercaya.</p>
<p>7) Terima kasih atas pernghargaanmu terhadap diriku. Aku memang banyak terpengaruh oleh Pak Quraish Shihab. Beliau itu ulama (yang berilmu) dan sekaligus muballigh (yang menyampaikan). Aku sendiri tidak pernah berpandangan bahwa diriku adalah ulama. Aku hanyalah muballigh biasa.</p>
<p> <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif' alt='8)' class='wp-smiley' /> Ya, aku pun melihat kebanyakan aktivis dakwah di zaman sekarang ini banyak mempelajari hasil kajian fiqih yang itu-itu melulu, tetapi kurang mendalami ilmu-ilmu &#8220;alat&#8221;, seperti ushul fiqih, bahasa Arab, dll. Padahal, kalau mau lebih memahami Islam, ilmu-ilmu &#8220;alat&#8221; tersebut mutlak diperlukan. Sayangnya, ada banyak diantara mereka yang belum mendalami ilmu-ilmu &#8220;alat&#8221; tersebut berani menyalah-nyalahkan ulama yang sudah menguasai ilmu-ilmu &#8220;alat&#8221;. Karena itu, aku mendukung upayamu untuk lebih menggiatkan kajian ilmu-ilmu &#8220;alat&#8221; di kalangan aktivis dakwah di organisasimu. Untuk tempat PWM Muhammadiyah, coba ke Mesjid Mujahidin / PWM Jabar, Jl. Sancang. No. 6. Kalau kesulitan mencari alamat ini, coba tanya Pak Lukman di Lembaga Haji Muhammadiyah, Tlp. 0227301329.</p>
<p>9) Ya, sama-sama. Dengan begini, kita sama-sama belajar. Wallau a&#8217;lam.</p>
Posted in Budaya, dakwah, Sosial, Studi Islam Tagged: aktivis dakwah, konsultasi, metode dakwah, pacaran islami <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muslimmoderat.wordpress.com/210/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muslimmoderat.wordpress.com/210/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muslimmoderat.wordpress.com/210/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muslimmoderat.wordpress.com/210/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muslimmoderat.wordpress.com/210/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muslimmoderat.wordpress.com/210/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muslimmoderat.wordpress.com/210/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muslimmoderat.wordpress.com/210/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muslimmoderat.wordpress.com/210/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muslimmoderat.wordpress.com/210/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimmoderat.wordpress.com&blog=2194645&post=210&subd=muslimmoderat&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslimmoderat.wordpress.com/2009/05/16/ketua-organisasi-dakwah-mau-pacaran-secara-islami/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0c56cfd65b24a709859aa6ee1d184107?s=96&#38;d=http%3A%2F%2Fa.wordpress.com%2Fi%2Fmu.gif&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Shodiq</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Haramkah bekerja di perbankan?</title>
		<link>http://muslimmoderat.wordpress.com/2009/05/09/haramkah-bekerja-di-perbankan/</link>
		<comments>http://muslimmoderat.wordpress.com/2009/05/09/haramkah-bekerja-di-perbankan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 08 May 2009 20:25:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>M Shodiq Mustika</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa ulama]]></category>
		<category><![CDATA[halal haram]]></category>
		<category><![CDATA[meniti karir]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslimmoderat.wordpress.com/?p=208</guid>
		<description><![CDATA[Sejak beberapa pekan belakangan ini, kami telah menyajikan beberapa kali lowongan kerja di dunia perbankan. Melihat itu, beberapa pengunjung situs ini bertanya-tanya: Apakah bekerja di perbankan itu tidak haram? Tidakkah bunga bank itu tergolong riba, sehingga haram hukumnya?
Untuk menjawab pertanyaan semacam itu, di bawah ini kami sampaikan dua buah kutipan terkait. Pertama, dari Dr. Zulkarnaini [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimmoderat.wordpress.com&blog=2194645&post=208&subd=muslimmoderat&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Sejak beberapa pekan belakangan ini, kami telah menyajikan beberapa kali <a href="http://shodiq.com/tag/lowongan-kerja/">lowongan kerja</a> di dunia perbankan. Melihat itu, beberapa pengunjung <a href="http://shodiq.com/">situs ini</a> bertanya-tanya: Apakah bekerja di perbankan itu tidak haram? Tidakkah bunga bank itu tergolong riba, sehingga haram hukumnya?</p>
<p>Untuk menjawab pertanyaan semacam itu, di bawah ini kami sampaikan dua buah kutipan terkait. Pertama, dari Dr. Zulkarnaini Abdullah M.A. (Rektor STAIN Cot Kala / Dosen Fakultas Syari&#8217;ah IAIN Ar Raniry) dalam &#8220;<a href="http://pkh-online.net/index.php?action=konsultasi.detail&amp;id=30&amp;PHPSESSID=0dce8ed8c109443c0df7eacdf6a41c97">hukum bank konvensional</a>&#8220;: <span id="more-208"></span></p>
<blockquote><p>Melihat pada kenyataan bahwa perbankan (konvensional khususnya) telah merupakan bagian dari sistem perekonomian dunia dan telah merupakan lembaga yang bekerja secara profesional dengan peraturan-peraturan yang jelas dan transparan, saya menganggap hukum perbankan itu tidak dapat disamaratakan semuanya dan dinilai secara hitam putih. Perbankan, meskipun dianggap memiliki sisi-sisi yang memudaratkan nasabah, juga memiliki banyak maslahat dan keuntungan-keuntungan. Bank memang didirikan sebagai sebuah lembaga usaha untuk mencari keuntungan dari pekerjaannya memberikan pelayanan dalam bentuk simpan pinjam dan produk-produk lainnya. Mengambil keuntungan dari pekerjaan memberikan pelayanan (<em>service</em>) adalah sah-sah saja, sesuai dengan kesepakatan. Kalau memang tidak disepakati, tidak usah diteruskan (artinya tidak usah berurusan dengan bank).</p>
<p>Di sisi lain, melihat pada prinsip dasar muamalah dalam ajaran Islam, di mana tidak boleh ada transaksi yang menimbulkan penganiayaan terhadap pihak-pihak tertentu, maka pertanyaannya: apakah transaksi-transaksi perbankan mengandung unsur penganiayaan terhadap pihak-pihak tertentu? Jika tidak merasa teraniaya (atau mungkin merasa dapat menguntungkan), maka silakan berhubungan dengan bank. Jadi menabung di bank konvensional menurut hemat saya, tidak ada masalah; bank tidak pernah teraniaya dengan memberikan bunga kepada nasabah, karena bank bekerja secara profesional dan dengan perhitungan yang jelas dan terukur.</p>
<p>Selanjutnya, menurut hemat saya pengharaman riba tidak dapat disamakan dengan pengharaman daging babi. Daging babi memang diharamkan zatnya untuk dikonsumsikan, sedangkan riba diharamkan karena karakteristiknya yang mengandung unsur menyakiti di antara sesama manusia. Pada saat ayat-ayat riba diturunkan, orang-orang Arab yang menjadi sasaran kritik Quran itu adalah mereka yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Kesulitan ekonomi yang dialami oleh orang-orang lemah dimanfaatkan oleh sebagian orang kaya sebagai kesempatan untuk memeras. Karena itu diharamkanlah riba, artinya diharamkan mengambil lebih dari uang pokok yang dipinjamkan. Konteks larangan Quran itu menurut pemahaman saya tidak sama dengan konteks pendirian lembaga perbankan hari ini. Ketidaksamaan itulah menurut saya yang menjadi alasan tidak tepat penyamaan bunga bank dengan riba. Jadi kalau orang bekerja di bank (atau bank itu sendiri didirikan) untuk memeras rakyat, itu hukumnya haram. Kalau memang lembaga perbankan dapat mengadakan produk-produk yang dapat membantu atau memberikan kemudahan kepada rakyat, saya kira itu tidak dilarang, bahkan dianjurkan.</p>
<p>Namun, ini bukan berarti saya tidak mengkritik perbankan. Banyak hal menurut hemat saya yang perlu dibenahi dari sisi sistem perbankan, tetapi saya tidak akan membahasnya di sini. Cukup dikatakan bahwa pemerintah perlu membuat peraturan lebih ketat soal perbankan dalam bentuk yang lebih memihak pada kepentingan rakyat kecil.</p></blockquote>
<p>Kedua, dari Dr. Muhammad Zuhri, <strong><a href="http://amir-bisa.blog.friendster.com/2009/03/07/riba-dalam-al-quran-dan-perbankan/">Riba dalam al-Qur&#8217;an dan Perbankan: Sebuah Tilikan Antisipatif</a></strong> (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996):</p>
<blockquote><p>Riba disebutkan dalam al-Qur’an di beberapa tempat secara berkelompok, yaitu surat al-Rum: 39, al-Nisa: 160-161, Ali ‘Imran: 130, dan surat al-Baqarah: 275-280. Para ulama fiqih membicarakan riba dalam <em>Fiqh Mu’amalat</em>. Untuk menjelaskan pengertian riba dan hukumnya, mereka menjadikan surat Ali ‘Imran: 130 dan surat al-Baqarah: 278-279 sebagai dasar pijakan. Sebab, di kedua surat itu ditegaskan hukum riba. Riba yang dibicarakan dalam al-Qur’an ini disebut <em>riba nasi’ah</em> (riba yang dilarang).<a href="http://amir-bisa.blog.friendster.com/2009/03/07/riba-dalam-al-quran-dan-perbankan/#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Dari ayat-ayat tersebut para ulama membuat rumusan riba, dan dari rumusan itu kegiatan ekonomi diidentifikasi, dapat dimasukkan ke dalam kategori riba atau tidak. Dalam menetapkan hukum, para ulama biasanya mengambil langkah, yang dalam ushul fiqh, <em>ta’lil</em> (mencari <em>‘illat</em>). Hukum suatu peristiwa atau keadaan itu sama dengan hukum peristiwa atau keadaan lain yang disebut oleh <em>nas</em> apabila sama <em>‘illat</em>-nya.<a href="http://amir-bisa.blog.friendster.com/2009/03/07/riba-dalam-al-quran-dan-perbankan/#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Kata kunci yang dipergunakan para ulama untuk menerangkan dan mengembangkan pengertian riba dalam al-Qur’an adalah لكم رؤوس أموالكم (hakmu adalah menerima sejumlah modal yang kamu pinjamkan). <a href="http://amir-bisa.blog.friendster.com/2009/03/07/riba-dalam-al-quran-dan-perbankan/#_ftn3">[3]</a> Dari kata kunci kemudian dipahami bahwa pemberi pinjaman hanya berhak menerima pelunasan sejumlah pinjaman. Kelebihan atas jumlah pinjaman disebut riba. Abdurrahman al-Jaziri mengatakan, para ulama sependapat bahwa tambahan atas sejumlah pinjaman ketika pinjamna itu dibayar dalam tenggang waktu tertentu tanpa adanya <em>‘iwad</em> (pengganti/imbalan) adalah riba. Kelihatannya <em>‘illat riba</em> – <em>nasi’ah</em> – yang ditemukan para ulama adalah:</p>
<p>1.Kesamaan sifat benda yang ditransaksikan dalam hal ukuran, timbangan dan takaran.</p>
<p>2.Adanya tambahan karena tenggang waktu tanpa adanya <em>‘iwad</em>.</p>
<p>Dalam kriteria tersebut, di masa Rasul hingga Fuqoha, terdapat relevansi antara “pengembalian sejumlah pinjaman (رأس مال)” dengan akibat yang timbul, yaitu “tidak ada pihak yang dirugikan (غير ظلم)”.</p>
<p>Tetapi dalam perkembangan ekonomi belakangan telah muncul fenomena lain. Di Indonesia, misalnya, dari tahun ke tahun nilai tukar rupiah mengalami perubahan. Uang satu juta rupiah pada tahun 1990 tidak sama nilai tukarnya dengan satu juta rupiah pada tahun berikutnya. Bila pada awal tahun 1990 dipinjam sejumlah uang, kemudian tahun berikutnya dikembalikan sejumlah pinjaman maka pihak pemberi pinjaman – secara ekonomi – dirugikan. Fenomena ini menggambarkan tidak relevannya hubungan “pengembalian رأس مال” (jumlah utang) dengan “tidak adanya ظلم”.</p>
<p>Dalam kondisi seperti ini, agar tidak ada pihak yang dirugikan, pengembalian utang harus disertai tambahan untuk kompensasi perubahan nilai tukar rupiah. Tetapi langkah ini tentu akan dikatakan sebagai menjalankan riba berdasarkan kategori di atas.</p>
<p>Persoalan baru dalam Fiqh Mu’amalat muncul ketika pengertian riba dihadapkan pada persoalan perbankan. Di satu pihak bunga bank terperangkap dalam kriteria riba, tetapi di sisi lain bank mempunyai fungsi sosial yang besar, bahkan dapat dikatakan, tanpa bank suatu negara akan hancur.</p>
<p>Bunga bank telah menimbulkan polemik pro dan kontra di kalangan ummat Islam, khususnya di Indonesia. Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), ormas Islam terbesar di Indonesia, tidak menyatakan halalnya bunga bank.<a href="http://amir-bisa.blog.friendster.com/2009/03/07/riba-dalam-al-quran-dan-perbankan/#_ftn4">[4]</a> Tetapi terdapat kelompok orang tertentu, baik di kalangan NU dan Muhammadiyah, yang belakangan mengelola badan pemodal semacam ini, kendati tidak sejalan dengan keputusan mereka.</p>
<p>Terdapat beberapa tokoh yang membolehkan menfaat bunga bank.</p>
<p>1. Hatta berpendapat, bunga bank untuk kepentingan produktif bukan riba, tetapi untuk kepentingan konsumtif riba.</p>
<p>2. Kasman Singodimedjo dan Syafruddin Prawiranegara berpendapat, sistem perbankan modern diperbolehkan karena tidak mengandung unsur eksploitasi yang dzalim; oleh karenanya tidak perlu didirikan bank tanpa bunga.<a href="http://amir-bisa.blog.friendster.com/2009/03/07/riba-dalam-al-quran-dan-perbankan/#_ftn5">[5]</a></p>
<p>3. Hasan Bangil, tokoh Persatuan Islam (PERSIS), secara tegas menyatakan bunga bank itu halal karena tidak ada unsur lipat gandanya.<a href="http://amir-bisa.blog.friendster.com/2009/03/07/riba-dalam-al-quran-dan-perbankan/#_ftn6">[6]</a></p>
<hr /><a href="http://amir-bisa.blog.friendster.com/2009/03/07/riba-dalam-al-quran-dan-perbankan/#_ftnref1">[1]</a> Dalam fiqh dikenal riba <em>fadl</em> dan riba <em>nasi’ah</em>. Lihat, misalnya, uraian Wahbah al-Zuhaili, <em>al-Fiqh al-Islami wa adillatuh</em> (Beirut: Dar al-Fikr, 1985), hlm. 671-4</p>
<p><a href="http://amir-bisa.blog.friendster.com/2009/03/07/riba-dalam-al-quran-dan-perbankan/#_ftnref2">[2]</a> Fathi al-Daraini, <em>Al-Fiqh al-Islami al-Muqarin ma’a al-Mazahib</em> (Dimasyqa: Jami’ah Dimasyqa, 1979) hlm. 49-54.</p>
<p><a href="http://amir-bisa.blog.friendster.com/2009/03/07/riba-dalam-al-quran-dan-perbankan/#_ftnref3">[3]</a> Surat al-Baqarah: 279</p>
<p><a href="http://amir-bisa.blog.friendster.com/2009/03/07/riba-dalam-al-quran-dan-perbankan/#_ftnref4">[4]</a> Dalam kongresnya tahun 1957, NU melarang perusahaan bisnis pinjam uang ke bank. Muhammadiyah dalam keputusan Majlis Tarjih-nya tahun 1968 berkesimpulan, bunga bank termasuk <em>syubhat</em>, berarti harus disingkirkan. Lihat Muhammad Kamal Hasan, <em>Muslim Intellectual Responses to “New Order” Modernization in Indonesia</em> (Kuala Lumpur: 1982), hlm. 76-9.</p>
<p><a href="http://amir-bisa.blog.friendster.com/2009/03/07/riba-dalam-al-quran-dan-perbankan/#_ftnref5">[5]</a> Lihat Kasman Singodimedjo, <em>Bunga itu tidak Riba, dan Bank itu tidak Haram</em> (Bandung: 1972), hlm. 14. Tulisan Syafruddin dapat dilihat dalam <em>Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam </em>(Jakarta: Pustaka Panjimas, 1988), hlm. 36-41.</p>
<p><a href="http://amir-bisa.blog.friendster.com/2009/03/07/riba-dalam-al-quran-dan-perbankan/#_ftnref6">[6]</a> Kamal Hasan, <em>op. cit</em>., hlm. 30</p></blockquote>
Posted in Ekonomi Tagged: fatwa ulama, halal haram, meniti karir, perbankan <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muslimmoderat.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muslimmoderat.wordpress.com/208/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muslimmoderat.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muslimmoderat.wordpress.com/208/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muslimmoderat.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muslimmoderat.wordpress.com/208/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muslimmoderat.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muslimmoderat.wordpress.com/208/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muslimmoderat.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muslimmoderat.wordpress.com/208/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimmoderat.wordpress.com&blog=2194645&post=208&subd=muslimmoderat&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslimmoderat.wordpress.com/2009/05/09/haramkah-bekerja-di-perbankan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0c56cfd65b24a709859aa6ee1d184107?s=96&#38;d=http%3A%2F%2Fa.wordpress.com%2Fi%2Fmu.gif&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Shodiq</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MUI Lebak Melarang Warga Kunjungi Qur`an Palsu</title>
		<link>http://muslimmoderat.wordpress.com/2009/04/30/mui-lebak-melarang-warga-kunjungi-quran-palsu/</link>
		<comments>http://muslimmoderat.wordpress.com/2009/04/30/mui-lebak-melarang-warga-kunjungi-quran-palsu/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2009 23:25:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>M Shodiq Mustika</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[musshaf Al-Qur’an]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslimmoderat.wordpress.com/?p=184</guid>
		<description><![CDATA[MUI Lebak Larang Warga Kunjungi Qur`an Palsu
By Republika Newsroom
Kamis, 30 April 2009 pukul 19:47:00 
LEBAK &#8212; Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, secara resmi melarang warga mengunjungi Al-Quran raksasa palsu yang ditemukan secara gaib sebulan lalu di Masjid Dua Kalimat Sahadat di Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. &#8220;Setelah kami teliti bersama pakar [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimmoderat.wordpress.com&blog=2194645&post=184&subd=muslimmoderat&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><a href="http://republika.co.id/berita/47532/MUI_Lebak_Larang_Warga_Kunjungi_Qur_an_Palsu">MUI Lebak Larang Warga Kunjungi Qur`an Palsu</a><br />
By Republika Newsroom<br />
Kamis, 30 April 2009 pukul 19:47:00 </p>
<p>LEBAK &#8212; Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, secara resmi melarang warga mengunjungi <a href="http://shodiq.com/2009/04/01/warga-lebak-temukan-alquran-dan-pedang-raksasa/">Al-Quran raksasa</a> palsu yang ditemukan secara gaib sebulan lalu di Masjid Dua Kalimat Sahadat di Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. &#8220;Setelah kami teliti bersama pakar tafsir, ahli kitab, dan kyai ternyata banyak tulisan dan isi kandungan Al-Quran tidak sesuai dengan musshaf Al-Quran pada umumnya,&#8221; kata Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Satibi Hambali, Kamis. <span id="more-184"></span></p>
<p>Hambali mengatakan, saat ini secara resmi penemuan AL-Quran raksasa yang sempat menggegerkan masyarakat luas, bahkan warga dari daerah luar Kabupaten Lebak juga banyak mendatangi mesjid tersebut. Penemuan itu, kata dia, selain Al-Quran raksasa juga ditemukan sebilah pedang besar.</p>
<p>Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pengurus masjid Dua Kalimat Sahadat untuk menutup kunjungan warga karena bisa menimbulkan musyrik bagi umat Islam.Selain itu, pihaknya juga meminta kepada kepolisian agar memusnahkan Qur-an palsu itu, karena bisa menimbulkan gejolak umat muslim.</p>
<p>Sejauh ini, pengurus masjid tidak mau menyerahkan Al-Quran kepada MUI setempat maupun kepolisian.&#8221;Kami berharap pengurus mesjid rela memberikan Quran palsu untuk disita dan dimusnahkan,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, sejumlah pengurus masjid di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengatakan, pihaknya mendesak aparat kepolisian bertindak tegas untuk menyita dan memusnahkan Al-Quran palsu itu.&#8221;Saya khawatir Quran raksasa palsu itu dijadikan dewa atau diagungkan oleh masyarakat,&#8221; kata Basri (55) pengurus mesjid Al-Hasanah Rangkasbitung. ant/kpo</p>
Posted in Aqidah Tagged: fatwa MUI, musshaf Al-Qur’an <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muslimmoderat.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muslimmoderat.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muslimmoderat.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muslimmoderat.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muslimmoderat.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muslimmoderat.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muslimmoderat.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muslimmoderat.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muslimmoderat.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muslimmoderat.wordpress.com/184/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimmoderat.wordpress.com&blog=2194645&post=184&subd=muslimmoderat&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslimmoderat.wordpress.com/2009/04/30/mui-lebak-melarang-warga-kunjungi-quran-palsu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0c56cfd65b24a709859aa6ee1d184107?s=96&#38;d=http%3A%2F%2Fa.wordpress.com%2Fi%2Fmu.gif&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Shodiq</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Nikah siri eh, Dakwah siri, yuk!!</title>
		<link>http://muslimmoderat.wordpress.com/2009/04/22/nikah-siri-dakwah-siri-yuk/</link>
		<comments>http://muslimmoderat.wordpress.com/2009/04/22/nikah-siri-dakwah-siri-yuk/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2009 00:32:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>M Shodiq Mustika</dc:creator>
				<category><![CDATA[dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[nikah siri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslimmoderat.wordpress.com/?p=186</guid>
		<description><![CDATA[Sirri = rahasia, diam-diam, tidak memberitahukan, tidak mengumumkan. Pada mulanya, nikah sirri bermakna &#8220;pernikahan yang memenuhi unsur-unsur atau rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at, &#8230;, hanya saja si saksi diminta untuk merahasiakan atau tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai.&#8221; Kini, masyarakat memaknai nikah siri sebagai &#8220;pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimmoderat.wordpress.com&blog=2194645&post=186&subd=muslimmoderat&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Sirri = rahasia, diam-diam, tidak memberitahukan, tidak mengumumkan. Pada mulanya, nikah sirri bermakna &#8220;pernikahan yang memenuhi unsur-unsur atau rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at, &#8230;, hanya saja si saksi diminta untuk merahasiakan atau tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai.&#8221; Kini, masyarakat memaknai nikah siri sebagai &#8220;pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah&#8221;.</p>
<p>Menurut hukum negara, nikah siri itu <a href="http://shodiq.com/2009/02/28/poligami-nikah-siri-dan-kawin-kontrak-itu-kriminal/">kriminal</a>. Menurut hukum Islam, nikah sirri itu <a href="http://shodiq.com/2009/04/22/muhammadiyah-hukum-nikah-sirri-haram/">haram</a>. Karena itu, daripada nikah siri, kita <strong>dakwah sirri</strong> aja, yuk! <span id="more-186"></span></p>
<p>Berbeda dengan nikah sirri, dakwah sirri tidaklah selalu haram, tetapi bergantung pada apa yang kita maksud dengan &#8220;dakwah sirri&#8221;. Bila yang dimaksud dengan dakwah sirri itu merahasiakan siapa saja ustadz kita, merahasiakan kitab apa saja yang menjadi rujukan kita, melakukan gerakan &#8220;bawah-tanah&#8221; ketika di masyarakat terdapat kebebasan berpendapat, maka dakwah sirri dalam pengertian seperti itu bisa menjadi haram. (Lihat &#8220;<a href="http://miiugm.blogsome.com/2008/07/16/dawah-sirriyah/">Dakwah Sirriyah</a>&#8220;.)</p>
<p>Hanya saja, bila yang dimaksudkan dengan dakwah siri ini agak mirip dengan pengertian nikah siri di masyarakat pada zaman sekarang, yakni <strong>tidak melaporkannya ke aparat pemerintah</strong>, maka dakwah siri dalam pengertian ini tidaklah haram. </p>
<p>Secara demikian, walaupun kita tidak tercatat sebagai mubalig/ustadz oleh pemerintah, kita tetap dapat berdakwah. Bahkan, walaupun masyarakat tidak menganggap kita sebagai mubalig/ustadz, kita pun tetap bisa berdakwah! Pengertian inilah yang aku maksudkan ketika mengajakmu, &#8220;<del>Nikah siri</del> Dakwah siri, yuk!!&#8221;</p>
<p>Mengapa dakwah siri? Salah satu sebabnya, <a href="http://www.mail-archive.com/mencintai-islam@yahoogroups.com/msg05014.html">seorang ustadz menerangkan</a>:</p>
<blockquote><p>&#8230; hilangkan dan jauhkan anggapan bahwa dakwah itu hanya patut disampaikan oleh orang &#8211; orang yang berprofesi sebagai juru dakwah seperti yang kita sebut ustadz / ustadzah, atau yang kita sebut da&#8217;i atau kiyai, guru agama Islam, atau siapa saja yang pernah mondok dipesantren, atau seorang yang kita sebut mubaligh dari sarjana-sarjana Agama Islam, atau lulusan perguruan tinggi Islam baik luar maupun dalam Negri. &#8230;</p>
<p>Padahal Allah SWT berfirman dalam Al &#8211; Qur’an Surat Luqman [31] : 17-19 </p>
<p>&#8220;Hai anakku, dirikanlah salat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”.</p>
<p>&#8230; Jadi wahai saudaraku berdasarkan firman Alloh tersebut diatas, Dakwah merupakan kewajiban setiap orang yang disebut Muslim atau Muslimah, apapun profesi dan keahliannya kita memiliki kewajiban yang sama sebagai juru dan menjadi juru dakwah atau menyeru kepada kebaikan, dan mencegah terjadinya kehancuran.</p>
<p>Sebagaimana yang disabdakan oleh baginda Rasulullah SAW, &#8220;Sampaikanlah dariku, walaupun hanya satu ayat.&#8221;</p></blockquote>
Posted in dakwah Tagged: Islam, nikah siri <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muslimmoderat.wordpress.com/186/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muslimmoderat.wordpress.com/186/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muslimmoderat.wordpress.com/186/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muslimmoderat.wordpress.com/186/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muslimmoderat.wordpress.com/186/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muslimmoderat.wordpress.com/186/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muslimmoderat.wordpress.com/186/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muslimmoderat.wordpress.com/186/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muslimmoderat.wordpress.com/186/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muslimmoderat.wordpress.com/186/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimmoderat.wordpress.com&blog=2194645&post=186&subd=muslimmoderat&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslimmoderat.wordpress.com/2009/04/22/nikah-siri-dakwah-siri-yuk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0c56cfd65b24a709859aa6ee1d184107?s=96&#38;d=http%3A%2F%2Fa.wordpress.com%2Fi%2Fmu.gif&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Shodiq</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Indera Keenam menurut Al-Qur&#8217;an</title>
		<link>http://muslimmoderat.wordpress.com/2009/04/12/indera-keenam-menurut-al-quran/</link>
		<comments>http://muslimmoderat.wordpress.com/2009/04/12/indera-keenam-menurut-al-quran/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 12 Apr 2009 00:42:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>M Shodiq Mustika</dc:creator>
				<category><![CDATA[tasawuf]]></category>
		<category><![CDATA[indera keenam]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslimmoderat.wordpress.com/?p=189</guid>
		<description><![CDATA[saya pernah membaca buku dan buku itu berbunyi &#8220;orang yang sering bermimpi dan menjadi kenyataan maka orang itu memiliki indera ke enam&#8221; apa benar itu pak? &#8230; tolong beri saya penjelasan yang lengkap dan detail tentang indera ke-6  pak
Jawaban M Shodiq Mustika:
Semua orang memiliki indera keenam. Seperti pada pancaincera, ada yang dayacerapnya tinggi, ada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimmoderat.wordpress.com&blog=2194645&post=189&subd=muslimmoderat&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><blockquote><p>saya pernah membaca buku dan buku itu berbunyi &#8220;orang yang sering bermimpi dan menjadi kenyataan maka orang itu memiliki indera ke enam&#8221; apa benar itu pak? &#8230; tolong beri saya penjelasan yang lengkap dan detail tentang indera ke-6  pak</p></blockquote>
<p>Jawaban M Shodiq Mustika:</p>
<p>Semua orang memiliki indera keenam. Seperti pada pancaincera, ada yang dayacerapnya tinggi, ada pula yang dayacerapnya rendah. Seperti pada panceindera pula, dayacerap indera keenam dapat ditingkatkan disamping bisa menyusut. <span id="more-189"></span></p>
<p>Mengenai indera keenam, M Quraish Shihab dalam <a href="http://media.isnet.org/islam/Quraish/Wawasan/Musyawarah1.html">Wawasan Al-Quran</a> menerangkan:</p>
<blockquote><p>&#8230; kita masih membutuhkan &#8220;sesuatu&#8221; di samping akal. Terserah Anda, apa nama &#8220;sesuatu&#8221; itu. Namailah &#8220;indera keenam&#8221; sebagaimana filosof dan psikolog menamainya, atau  &#8220;bisikan atau gerak hati&#8221; seperti kata orang kebanyakan, atau &#8220;ilham, hidayat, dan firasat&#8221; menurut nama yang diberikan agamawan.</p>
<p>Tidak jelas cara kerja &#8220;sesuatu&#8221; itu, karena datangnya sekejap, sekadar untuk mencampakkan informasi yang diduga &#8220;kebetulan&#8221; oleh sebagian orang, dan kepergiannya pun tanpa izin orang yang dikunjungi.</p>
<p>Biasanya, &#8220;sesuatu&#8221; itu mengunjungi orang-orang yang jiwanya dihiasi kesucian, karena Allah tidak akan memberi hidayat kepada orang yang berlaku aniaya (QS Al-Haqarah [2]: 258), kafir (QS Al-Baqarah [2]: 264), bergelimang dosa atau fasik (QS Al-Ma-idah [5]: 108), melampaui batas lagi pendusta (QS A1 Mu&#8217;min [40]: 28), pengkhianat (QS Yusuf [12]: 52), dan pembohong (QS Al-Zumar [39]: 3).</p></blockquote>
<p>Apakah ilham/hidayat/firasat itu berupa mimpi? Tidak selalu, bahkan seringkali tidak lewat mimpi. (Lihat &#8220;<a href="http://shodiq.com/2009/03/03/petunjuk-aneh-bin-ajaib-itu-dari-tuhankah/">Petunjuk aneh bin ajaib itu dari Tuhankah?</a>&#8221; Di situ, penjelasanku lebih rinci.)</p>
Posted in tasawuf Tagged: indera keenam, Islam <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muslimmoderat.wordpress.com/189/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muslimmoderat.wordpress.com/189/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muslimmoderat.wordpress.com/189/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muslimmoderat.wordpress.com/189/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muslimmoderat.wordpress.com/189/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muslimmoderat.wordpress.com/189/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muslimmoderat.wordpress.com/189/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muslimmoderat.wordpress.com/189/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muslimmoderat.wordpress.com/189/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muslimmoderat.wordpress.com/189/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimmoderat.wordpress.com&blog=2194645&post=189&subd=muslimmoderat&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslimmoderat.wordpress.com/2009/04/12/indera-keenam-menurut-al-quran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0c56cfd65b24a709859aa6ee1d184107?s=96&#38;d=http%3A%2F%2Fa.wordpress.com%2Fi%2Fmu.gif&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Shodiq</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SBY &amp; Menag Menolak Pembubaran Ahmadiyah</title>
		<link>http://muslimmoderat.wordpress.com/2009/04/02/sby-menag-menolak-pembubaran-ahmadiyah/</link>
		<comments>http://muslimmoderat.wordpress.com/2009/04/02/sby-menag-menolak-pembubaran-ahmadiyah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2009 00:48:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>M Shodiq Mustika</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Diskusi]]></category>
		<category><![CDATA[kyai]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Nur Iskandar SQ]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslimmoderat.wordpress.com/?p=191</guid>
		<description><![CDATA[Suasana kampanye menjelang pemilu tahun ini rupanya menguak perbincangan tentang masalah-masalah yang dinilai kontroversial. Salah satunya adalah keberadaan jamaah Ahmadiyah. Di situs ini pun, perbincangan ini telah menghasilkan diskusi yang agak panas. (Lihat &#8220;Perang PKS vs Ahmadiyah&#8220;.) Itulah sebabnya, ketika tadi pagi aku jumpai berita mengenai mengapa Presiden SBY dan Menteri Agama (Menag) belum dapat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimmoderat.wordpress.com&blog=2194645&post=191&subd=muslimmoderat&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Suasana kampanye menjelang pemilu tahun ini rupanya menguak perbincangan tentang masalah-masalah yang dinilai kontroversial. Salah satunya adalah keberadaan jamaah Ahmadiyah. Di situs ini pun, perbincangan ini telah menghasilkan diskusi yang agak panas. (Lihat &#8220;<a href="http://shodiq.com/2009/01/31/debat-pks-vs-ahmadiyah-siapa-pemenangnya/">Perang PKS vs Ahmadiyah</a>&#8220;.) Itulah sebabnya, ketika tadi pagi aku jumpai berita mengenai mengapa Presiden SBY dan Menteri Agama (Menag) belum dapat menerima seruan pembubaran Ahmadiyah, aku langsung tertarik untuk menayangkannya di sini supaya kita semua lebih mengetahui duduk perkaranya. Ini dia beritanya: <span id="more-191"></span></p>
<blockquote><h3><a href="http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/04/01/20011892/menag.kh.nur.iskandar.tak.punya.otoritas.bicara.atas.nama.kyai">Menag: KH Nur Iskandar Tak Punya Otoritas Bicara atas Nama Kyai</a></h3>
<p>Rabu, 1 April 2009 | 20:01 WIB<br />
Laporan wartawan KOMPAS Imam Prihadiyoko</p>
<p>JAKARTA, KOMPAS.com — Kyai Nur Iskandar SQ tidak punya otoritas berbicara atas nama para kyai dan mengatasnamakan kepentingan umat Islam karena tak semua kyai dapat menerima dan sepaham dengan pemikiran Nur Iskandar yang menjadi pimpinan Pondok Pesantren Assidiqiyah Jakarta itu.</p>
<p>Demikian pandangan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni dalam siaran pers Departemen Agama yang diterima Kompas di Jakarta, Rabu (1/4) malam. Sebelumnya, Kyai Nur melalui sebuah media di Jakarta menyebut bahwa Presiden tak bisa membubarkan dan atau menyatakan bahwa Ahmadiyah bukan Islam maka para kyai se-Indonesa akan menyerukan pada umat Islam untuk tidak memilih Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Pilpres 2009. </p>
<p>Maftuh menyatakan, klaim Kyai Nur mengatasnamakan umat Islam adalah sebagai suatu tindakan pembohongan karena hanya mewakili sekelompok kepentingan politik tertentu. Langkah ini dapat dikategorikan sebagai pembohongan publik.</p>
<p>Menag juga meminta agar para kyai yang selama ini dijadikan sebagai panutan masyarakat hendaknya dapat menjaga diri untuk tidak terpengaruh oleh tarikan-tarikan politik yang saat ini sedang memanas.</p>
<p>Maftuh juga menasihati Kyai Nur untuk mawas diri, sesuaikan perkataan dan perbuatan sebelum mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat.</p>
<p>Terkait dengan unjuk rasa tentang pembubaran Ahmadiyah, Maftuh mengatakan bahwa tuntutan pembubaran Ahmadiyah yang dilakukan oleh FPI dan FUI tidaklah pada tempatnya.</p>
<p>&#8220;Sikap pemerintah sudah tertuang dalam SKB tiga menteri (Menag, Mendagri, dan Jaksa Agung) soal Ahmadiyah. Dalam poin keenam, yaitu soal pengawasan dan penyadaran, kan memang belum dilaksanakan sepenuhnya, artinya masih berlangsung sampai saat ini. Jadi, tidak tepat jika kemudian minta dibubarkan karena SKB itu belum sepenuhnya dilaksanakan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Maftuh mengibaratkan SKB dengan keppres pembubaran Ahmadiyah seperti wudu dengan shalat. &#8220;Jadi jika wudu-nya belum dilakukan semuanya, tentunya belum bisa melaksanakan shalat. Ibaratnya seperti itu. Justru saya mengharapkan semua pihak untuk ikut mengawasi pelaksanaan SKB tersebut di lapangan,&#8221; ujarnya.</p></blockquote>
Posted in Aqidah Tagged: Ahmadiyah, Diskusi, kyai, Menteri Agama, Nur Iskandar SQ <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muslimmoderat.wordpress.com/191/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muslimmoderat.wordpress.com/191/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muslimmoderat.wordpress.com/191/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muslimmoderat.wordpress.com/191/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muslimmoderat.wordpress.com/191/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muslimmoderat.wordpress.com/191/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muslimmoderat.wordpress.com/191/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muslimmoderat.wordpress.com/191/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muslimmoderat.wordpress.com/191/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muslimmoderat.wordpress.com/191/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muslimmoderat.wordpress.com&blog=2194645&post=191&subd=muslimmoderat&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslimmoderat.wordpress.com/2009/04/02/sby-menag-menolak-pembubaran-ahmadiyah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0c56cfd65b24a709859aa6ee1d184107?s=96&#38;d=http%3A%2F%2Fa.wordpress.com%2Fi%2Fmu.gif&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Shodiq</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>