Fatwa MUI: Golput haram, rokok makruh-haram

Kudengar berita, baru saja MUI keluarkan fatwa yang agak sensitif. Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat Gusrizal Gazahar mengatakan, ulama sepakat memutuskan golput hukumnya haram jika ada pimpinan yang dipilih memenuhi syarat. Sebaliknya, bila ada seseorang yang tepat untuk menjadi pimpinan tetapi pemilih memutuskan Golput hukumnya juga haram. “Dalam Islam, memilih pimpinan itu wajib, asal[kan] pimpinan yang dipilih itu memenuhi persyaratan,” kata Gusrizal. (Sumber: Tempo Interaktif)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ali Mustafa Ya’qub menjelaskan, ijtimak ulama memutuskan merokok hukumnya ’’dilarang’’, yakni antara haram dan makruh. Maksudnya, hukumnya makruh bagi orang-orang pada umumnya, tetapi haram bagi orang tertentu atau dalam keadaan tertentu. Yang diharamkan merokok adalah “ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat umum, dan pengurus MUI,” katanya di aula Perguruan Dinniyah Putri, Jalan Abdul Hamid Hakim, Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), Ahad (25/1). (Sumber: Riau Pos) (Catatan: Makruh itu sendiri terdiri dari dua macam: [1] makruh yang dekat dengan halal dan [2] makruh yang dekat dengan haram. Dalam fatwa MUI ini, hukum rokok adalah makruh yang dekat dengan haram.)

Baca entri selengkapnya »

Hargailah perbedaan pendapat masalah aurat!

pak ustad… artikel anda memang sangat bagus… pertimbangan anda dalam bidang fikih memang luar biasa… namun dalam masalah aurat ini mungkin bapak juga harus berhati-hati dalam mengambil keputusan…

yaa,,kita semua memaklumi bahwa kita tinggal di dunia yang sudah terbolak balik… tapi,bukan berarti kita boleh menghalalkan aurat yang sudah ditentukan dalam al-qur’an maupun as-sunnah… memang ulama banyak sekali perbedaan pndapat… smnjak saya mendalami ilmu fikih saya juga merasakan hal tersebut…

tapi, saya sangat menghimbau kpd bapak… janganlah sampai menghalalkan apa yang sudah menjadi ktentuan Allah… karena bisa menimbulkan fitnah di antara umat islam sendiri…. ni, coba bapak baca comment yang diatas… ada yang mengatakan bahwa pake bikini aja…

ini bbahaya pak… kalo bapak sampai menuturkan hal yang membuat kaum muslimin jadi salah paham… jadi saya menghimbau, mungkin kali ini bapak harus memperbaiki artikel ini… saya khawatir pak ada yang mempunyai fikiran jelek dan akhirnya merubah ajaran islam yang sudah tetap…

jujur saya memang kagum dengan ilmu fikih yang bapak dalami, semoga bapak selalu diberi petunjuk oleh Allah… tapi kali ini saya mengkritik nih… gapapa yaa…^u^ tolong diperbaiki ya pak…

Tanggapan M Shodiq Mustika:

Baca entri selengkapnya »

Memenuhi syaratkah saya untuk berijtihad?

Apakah Bapak sudah mumpuni untuk ber Ijtihad..? karena yang sepanjang saya tahu.. ijtihad itu persyaratannya sangat banyak lho.. diantaranya Hafiz + memahami Keseluruhan Isi AlQuran beserta Tafsirnya..

Jawaban M Shodiq Mustika:

Baca entri selengkapnya »

Fatwa: “Rambut wanita bukan aurat.”

Dalil-dalil yang sah mengenai aurat wanita atau pun pria tidak semuanya qath’i (tegas) dalam segi dalalah (indikasi). Dengan demikian, masalah aurat itu terbuka untuk ijtihad. Dalam ijtihad, wajar saja jika terdapat perbedaan-perbedaan meskipun sama-sama berlandaskan Al-Qur’an dan hadits shahih.

Karenanya, Baca entri selengkapnya »

Cara Muhammadiyah mencari kebenaran

Yogyakarta- “Semangat pemahaman agama dalam tarjih adalah tajdid yang sesuai dengan identitas gerakan Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah amar makruf nahi mungkar. Tajdid memiliki dua arti, yaitu dalam bidang akidah, dan ibadah bermakna pemurnian, dan dalam bidang muamalat duniawiah, tajdid berarti mendinamisasikan kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif sesuai tuntutan zaman,” ungkap Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. saat menyampaikan materi manhaj tarjih pada pelatihan ketarjihan dan hisab rukyat, Jum’at-Selasa (1-5/2008) di ruang laboratorium Information Technology Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (IT UMY).

Dia menambahkan, Baca entri selengkapnya »