Nikah siri eh, Dakwah siri, yuk!!

Sirri = rahasia, diam-diam, tidak memberitahukan, tidak mengumumkan. Pada mulanya, nikah sirri bermakna “pernikahan yang memenuhi unsur-unsur atau rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at, …, hanya saja si saksi diminta untuk merahasiakan atau tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai.” Kini, masyarakat memaknai nikah siri sebagai “pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah”.

Menurut hukum negara, nikah siri itu kriminal. Menurut hukum Islam, nikah sirri itu haram. Karena itu, daripada nikah siri, kita dakwah sirri aja, yuk! Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam dakwah. Tag: , . Leave a Comment »

Indera Keenam menurut Al-Qur’an

saya pernah membaca buku dan buku itu berbunyi “orang yang sering bermimpi dan menjadi kenyataan maka orang itu memiliki indera ke enam” apa benar itu pak? … tolong beri saya penjelasan yang lengkap dan detail tentang indera ke-6 pak

Jawaban M Shodiq Mustika:

Semua orang memiliki indera keenam. Seperti pada pancaincera, ada yang dayacerapnya tinggi, ada pula yang dayacerapnya rendah. Seperti pada panceindera pula, dayacerap indera keenam dapat ditingkatkan disamping bisa menyusut. Baca entri selengkapnya »

Adam Bukan Manusia Pertama (menurut Suara Muhammadiyah)

Di dalam Al-Qur’an, manusia pertama tidak diungkap secara gamblang (eksplisit). Namun yang pasti, Adam bukanlah khalifah yang pertama dan bukan pula manusia pertama yang diciptakan Allah. Khalifah sebelum Adam adalah khalifah dari golongan manusia juga. Ada banyak “Adam-Adam” lain yang sebelumnya diciptakan Allah dengan fungsi yang sama, tetapi dengan sifat yang berbeda, yaitu perusak (destruktif). Allah mengganti khalifah perusak yang tanpa tatanan hukum Allah itu dengan khalifah baru yang bernama Adam dan anak keturunannya yang berlandaskan tatanan hukum Allah. Selanjutnya, proses pembelajaran untuk khalifah baru ini segera dilakukan. Dengan apa? Dengan perangkat nalar (rasional). Dengan kata lain, Adam-lah manusia rasional yang pertama. Baca entri selengkapnya »

Hukum Musik / Nyanyian: HALAL (Fatwa Yusuf Qardhawi)

Kutipan dari buku Dr. Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer (Gema Insani Press), “Hukum Mendengarkan Nyanyian“:

PERTANYAAN

Sebagian orang mengharamkan semua bentuk nyanyian dengan alasan firman Allah: “Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu hanya memperoleh azab yang menghinakan.” (Luqman: 6)

Selain firman Allah itu, mereka juga beralasan pada penafsiran para sahabat tentang ayat tersebut. Menurut sahabat, yang dimaksud dengan “lahwul hadits” (perkataan yang tidak berguna) dalam ayat ini adalah nyanyian.

Mereka juga beralasan pada ayat lain: “Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya …” (Al Qashash: 55)

Sedangkan nyanyian, menurut mereka, termasuk “laghwu” (perkataan yang tidak bermanfaat).

Pertanyaannya, tepatkah penggunaan kedua ayat tersebut sebagai dalil dalam masalah ini? Dan bagaimana pendapat Ustadz tentang hukum mendengarkan nyanyian? Kami mohon Ustadz berkenan memberikan fatwa kepada saya mengenai masalah yang pelik ini, karena telah terjadi perselisihan yang tajam di antara manusia mengenai masalah ini, sehingga memerlukan hukum yang jelas dan tegas. Terima kasih, semoga Allah berkenan memberikan pahala yang setimpal kepada Ustadz.

JAWABAN

Masalah nyanyian, baik dengan musik maupun tanpa alat musik, merupakan masalah yang diperdebatkan oleh para fuqaha kaum muslimin sejak zaman dulu. Mereka sepakat dalam beberapa hal dan tidak sepakat dalam beberapa hal yang lain.

Mereka sepakat mengenai haramnya nyanyian yang mengandung kekejian, kefasikan, dan menyeret seseorang kepada kemaksiatan, karena pada hakikatnya nyanyian itu baik jika memang mengandung ucapan-ucapan yang baik, dan jelek apabila berisi ucapan yang jelek. Sedangkan setiap perkataan yang menyimpang dari adab Islam adalah haram. Maka bagaimana menurut kesimpulan Anda jika perkataan seperti itu diiringi dengan nada dan irama yang memiliki pengaruh kuat? Mereka juga sepakat tentang diperbolehkannya nyanyian yang baik pada acara-acara gembira, seperti pada resepsi pernikahan, saat menyambut kedatangan seseorang, dan pada hari-hari raya. Mengenai hal ini terdapat banyak hadits yang sahih dan jelas.

Namun demikian, mereka berbeda pendapat mengenai nyanyian selain itu (pada kesempatan-kesempatan lain). Diantara mereka ada yang memperbolehkan semua jenis nyanyian, baik dengan menggunakan alat musik maupun tidak, bahkan dianggapnya mustahab. Sebagian lagi tidak memperbolehkan nyanyian yang menggunakan musik tetapi memperbolehkannya bila tidak menggunakan musik. Ada pula yang melarangnya sama sekali, bahkan menganggapnya haram (baik menggunakan musik atau tidak).

Dari berbagai pendapat tersebut, saya cenderung untuk berpendapat bahwa nyanyian adalah halal, karena asal segala sesuatu adalah halal selama tidak ada nash sahih yang mengharamkannya. Kalaupun ada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, adakalanya dalil itu sharih (jelas) tetapi tidak sahih, atau sahih tetapi tidak sharih. Antara lain ialah kedua ayat yang dikemukakan dalam pertanyaan Anda. Baca entri selengkapnya »

Perlukah memusuhi Salafi dan Islam Liberal?

Sudah menjadi rahasia umum bahwa kelompok yang menyebut diri mereka salafi dan kelompok Islam liberal mendapat citra yang buruk pada kalangan mayoritas (jama’ah) yang berada di “tengah-tengah” kedua kelompok ini. Mengapa demikian? Begini, banyak orang mengklasifikasi umat Islam saat ini ke dalam empat kelompok/aliran: [1] Islam fundamentalis (salafi/wahhabi), [2] Islam liberal, [3] Islam modern (tajdid), dan [4] Islam tradisional. Seringkali klasifikasi seperti itu dipahami secara terlalu “tajam”, sehingga kedua kelompok pertama itu dipandang secara negatif. Karena dipandang penuh dengan kesalahan, kedua kelompok pertama itu seringkali mendapat cibiran dan bahkan permusuhan dari kelompok ketiga dan keempat yang merupakan mayoritas.

Baca entri selengkapnya »

Konsultasi: Bingung Pilih Islam Yang Mana

saya bingung… ketika mulai mendekati kiamat, islam akan terbagi menjadi 73 golongan… golongan mana yang seharusnya dipilih? kenapa bisa terpecah begitu? kenapa tidak bersatu? apakah rasul menganjurkan umatnya untuk menggolongkan agamanya? afwan ya… saya bingung banget… mohon bantuannya… saya takut kalau saya termasuk 72 golongan agama islam yang tidak di ridhoi allah…

Tanggapan M Shodiq Mustika:

0) Aku memahami kebingunganmu. Memang, ini merupakan persoalan serius yang tak bisa kita abaikan begitu saja. Baca entri selengkapnya »

Fatwa MUI: Golput haram, rokok makruh-haram

Kudengar berita, baru saja MUI keluarkan fatwa yang agak sensitif. Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat Gusrizal Gazahar mengatakan, ulama sepakat memutuskan golput hukumnya haram jika ada pimpinan yang dipilih memenuhi syarat. Sebaliknya, bila ada seseorang yang tepat untuk menjadi pimpinan tetapi pemilih memutuskan Golput hukumnya juga haram. “Dalam Islam, memilih pimpinan itu wajib, asal[kan] pimpinan yang dipilih itu memenuhi persyaratan,” kata Gusrizal. (Sumber: Tempo Interaktif)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ali Mustafa Ya’qub menjelaskan, ijtimak ulama memutuskan merokok hukumnya ’’dilarang’’, yakni antara haram dan makruh. Maksudnya, hukumnya makruh bagi orang-orang pada umumnya, tetapi haram bagi orang tertentu atau dalam keadaan tertentu. Yang diharamkan merokok adalah “ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat umum, dan pengurus MUI,” katanya di aula Perguruan Dinniyah Putri, Jalan Abdul Hamid Hakim, Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), Ahad (25/1). (Sumber: Riau Pos) (Catatan: Makruh itu sendiri terdiri dari dua macam: [1] makruh yang dekat dengan halal dan [2] makruh yang dekat dengan haram. Dalam fatwa MUI ini, hukum rokok adalah makruh yang dekat dengan haram.)

Baca entri selengkapnya »