sy mau bertanya mengenai hukum pajak yang sekarang dalam islam. sy adalah seseorang yang bekerja di kantor pajak,,sy sangat2 heran dan tidak habis pikir kepada beberapa umat atau golongan yang mengharamkan pajak dan tidak memperbolehkan untuk menikahi orang pajak. sy tahu ada dalil2 yg menyebutkan bahwa pajak itu haram,tetapi apakah sama konteks pajak pada waktu itu dengan sekarang???apakah sy selaku orang muslim yg punya niat untuk mensejahterakan rakyat lewat penerimaan pajak dianggap haram untuk dinikahi???trus dimanakah hak sy sebagai seorang muslim apabila sudah di “judge” seperti itu??
sebelumnya sy minta maaf kepada golongan2 yg menganggap bahwa pajak itu haram karena selama mereka hidup di indonesia mereka telah hidup dibiayai dengan uang2 haram,,tp kenapa mereka g konsisten dengan meninggalkan negeri ini saja???indonesia masih belum bisa hidup dengan sumber kekayaannya,jadi 80% penerimaan APBN itu dari pajak. MasyaALLAH sekali ada golongan2 yang mengatakan bahwa kami pegawai pajak haram dinikahi,padahal niat tulus kami untuk mengejar target penerimaan sangatlah besar dan itu juga demi saudara2 qt muslim di indonesia.
sy juga punya cerita yang sangat menyedihkan,,sy mau mendekati seorang gadis yang sudah lama sy idam2 kan tetapi hanya karena sy bekerja di pajak dan dari ustadznya tidak memperbolehkannya untuk menikahi orang pajak sehingga diurungkan sajalah niatnya. betapa sakitnya hati ini seolah2 seorang muslim seperti saya haram untuk hidup dan menyanding seorang gadis pujaan.
terimakasih atas jawabannya
Jawaban M Shodiq Mustika: Baca entri selengkapnya »


