Haramkah menikahi orang pajak?

sy mau bertanya mengenai hukum pajak yang sekarang dalam islam. sy adalah seseorang yang bekerja di kantor pajak,,sy sangat2 heran dan tidak habis pikir kepada beberapa umat atau golongan yang mengharamkan pajak dan tidak memperbolehkan untuk menikahi orang pajak. sy tahu ada dalil2 yg menyebutkan bahwa pajak itu haram,tetapi apakah sama konteks pajak pada waktu itu dengan sekarang???apakah sy selaku orang muslim yg punya niat untuk mensejahterakan rakyat lewat penerimaan pajak dianggap haram untuk dinikahi???trus dimanakah hak sy sebagai seorang muslim apabila sudah di “judge” seperti itu??

sebelumnya sy minta maaf kepada golongan2 yg menganggap bahwa pajak itu haram karena selama mereka hidup di indonesia mereka telah hidup dibiayai dengan uang2 haram,,tp kenapa mereka g konsisten dengan meninggalkan negeri ini saja???indonesia masih belum bisa hidup dengan sumber kekayaannya,jadi 80% penerimaan APBN itu dari pajak. MasyaALLAH sekali ada golongan2 yang mengatakan bahwa kami pegawai pajak haram dinikahi,padahal niat tulus kami untuk mengejar target penerimaan sangatlah besar dan itu juga demi saudara2 qt muslim di indonesia.

sy juga punya cerita yang sangat menyedihkan,,sy mau mendekati seorang gadis yang sudah lama sy idam2 kan tetapi hanya karena sy bekerja di pajak dan dari ustadznya tidak memperbolehkannya untuk menikahi orang pajak sehingga diurungkan sajalah niatnya. betapa sakitnya hati ini seolah2 seorang muslim seperti saya haram untuk hidup dan menyanding seorang gadis pujaan.

terimakasih atas jawabannya

Jawaban M Shodiq Mustika: Baca entri selengkapnya »

Dapatkah menebus dosa zina dengan menikah (tanpa restu orangtua)?

Saya seorang wanita telah menjalin hubungan selama beberapa tahun dengan kekasih saya. Selama itu, hubungan saya dengan dia tidak direstui oleh kedua orang tua saya. Awalnya, ketidak setujuan orang tua saya karena dia tidak satu suku dengan saya. Selain itu, ortu saya juga mempermasalahkan pekerjaan kekasih saya, karena dia hanya wiraswata yang baru memulai usahanya. Selama itu, kami tidak menyerah tuk mempertahankan apa yang menurut kami tidak salah. Kami yakin, kami bisa bertahan bersama.

Suatu hari, kami melakukan kesalahan. Saya dan dia “berhubungan lebih dekat”. Kami melakukannya karena kami ingin mengikat satu sama lain. Kami tak ingin terpisahkan. Kini, kami berdua sadar bahwa yang telah kami lakukan itu salah dan dosa besar. Karena itu, kami ingin menebusnya dengan menikah. Kami ingin kembali bertaubat bersama di jalanNya.

Akan tetapi, upaya perwujudan niat kami itu tidak mulus. Pihak kelurga saya makin keras menentang hubungan kami, sedangkan keluarga pihak kekasih malah yg sangat mendukung untuk kami segera menikah. (Keluarga kami berdua tidak tahu sejauh mana sdh kedekatan kami. Kami tidak ingin mengecewakan mereka dengan mengatakan apa yang sebenarnya terjadi antara kami berdua.)

Yang ingin aku tanyakan, apa yang harus kami lakukan tuk bisa menggugah hati ortuku dan mereka mengerti keinginan kami tanpa kami harus mengatakan keeratan hubungan kami yang salah?? Dan apabila kami menikah dan bertaubat, mungkinkah ALLAH mengampuni kami??

Jawaban M Shodiq Mustika:

Yang pasti, Baca entri selengkapnya »